Kamis, 27 November 2014

Hak Cipta




Pengertian Hak Cipta :
Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Mengenai Hak Cipta
Hak Cipta di Indonesia diatur dan dilindungi dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta. Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Disebutkan juga bahwa ciptaan yang dilindungi adalah dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra. Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
Kategori Hak Cipta

Salah satu yang termasuk hak cipta adalah folklor dan hasil kebudayaan rakyat, dimana pengaturannya terdapat pada Pasal 10 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta yang berbunyi Negara memegang Hak Cipta atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama, eperti cerita, hikayat, dongeng, legenda, babad, lagu, kerajinan tangan, koreografi, tarian, kaligrafi, dan karya seni lainnya. Lebih rinci lagi, Ciptaan yang dilindungi dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:


  • ·        buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang         diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
  • ·        ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu   alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
  • ·        lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
  • ·        drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
  • ·        seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
  • ·        arsitektur;
  • ·        peta;
  • ·        seni batik;
  • ·        fotografi;
  • ·        sinematografi;
  • ·        terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya seni lain dari hasil pengalih wujudan.


Untuk tata cara dan pengetahuan lebih lengkap silahkan klik http://119.252.161.174/ .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar