Pengertian
Hak Cipta :
Hak cipta
adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mengenai Hak
Cipta
Hak Cipta di
Indonesia diatur dan dilindungi dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19
Tahun 2002 Tentang Hak Cipta. Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan Hak
Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan
atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak
mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Disebutkan juga bahwa ciptaan yang dilindungi adalah dalam lapangan
ilmu pengetahuan, seni, atau sastra. Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas
karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin
atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut
untuk kepentingan yang bersifat komersial.
Kategori Hak
Cipta
Salah satu
yang termasuk hak cipta adalah folklor dan hasil kebudayaan rakyat, dimana
pengaturannya terdapat pada Pasal 10 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta yang berbunyi Negara memegang Hak Cipta
atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama, eperti
cerita, hikayat, dongeng, legenda, babad, lagu, kerajinan tangan, koreografi,
tarian, kaligrafi, dan karya seni lainnya. Lebih rinci lagi, Ciptaan yang
dilindungi dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
- · buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
- · ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
- · lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
- · drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
- · seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
- · arsitektur;
- · peta;
- · seni batik;
- · fotografi;
- · sinematografi;
- · terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya seni lain dari hasil pengalih wujudan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar