Kamis, 27 November 2014

Final Job

Yes, Hello Nama Gua Clara D.A

Mahasiswa UG tingkat akhir, yang memiliki mimpi kelak ketika lulus jadi sarjana S1 jurusan Sistem Informasi bisa kerja di perusahaan pengembang aplikasi atau sistem. Gua gak suka kerja di dalem ruangan alias ngantoran, karna terasa membosankan dan gak ada suasana baru tiap harinya.

di perusahaan pengembang aplikasi/sistem tersebut, gua mau jadi seorang pakar analis yang kerjanya menganalisa aplikasi/sistem yang baik untuk dipakai bermanfaat, efisien, tapi simple. Biasanya semakin mudah aplikasi/sistem digunakan setelah sudah jadi itu memiliki tingkat kesulitan yang cukup tinggi dari segi programmingnya, untuk jadi programmer, hemm... nnti dulu deh, cukup mengetahui, mengenal dan paham secara global aja beberapa bahasa pemrograman yang dipakai, karena biar gak dibodohi sama programmernya, hehe..

Beberapa sistem jangka pendek, gua pengen bikin "sistem Pendaftaran Nikah Online".
karena ternyata cukup rumit untuk mengurus pernihakan, harus ke rt/rw dulu, trus ke klurahan,kecamatan, trus ke kua, -,-" dan tidak di pungkiri adanya pungli di setiap instansi yang terdapat oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. jadi disana "Pendaftaran Nikah Online" hanya perlu verifikasi ke  kua yang dituju, semua pembayaran yang terkait harus sudah tercantum jelas di sistem online tersebut dan dibayar via transfer bank. agar tidak adanya pungli yang dilakukan oleh oknum-oknum .

sampai sekarang (27 november 2014) ternyata memang belum ada sistem seperti ide/gagasan gua diatas (Gua Hak Cipta in deh nih)
hahaa.., smoga gua bisa mewujudkannya yes.




Hak Cipta




Pengertian Hak Cipta :
Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Mengenai Hak Cipta
Hak Cipta di Indonesia diatur dan dilindungi dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta. Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Disebutkan juga bahwa ciptaan yang dilindungi adalah dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra. Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
Kategori Hak Cipta

Salah satu yang termasuk hak cipta adalah folklor dan hasil kebudayaan rakyat, dimana pengaturannya terdapat pada Pasal 10 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta yang berbunyi Negara memegang Hak Cipta atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama, eperti cerita, hikayat, dongeng, legenda, babad, lagu, kerajinan tangan, koreografi, tarian, kaligrafi, dan karya seni lainnya. Lebih rinci lagi, Ciptaan yang dilindungi dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:


  • ·        buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang         diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
  • ·        ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu   alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
  • ·        lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
  • ·        drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
  • ·        seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
  • ·        arsitektur;
  • ·        peta;
  • ·        seni batik;
  • ·        fotografi;
  • ·        sinematografi;
  • ·        terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya seni lain dari hasil pengalih wujudan.


Untuk tata cara dan pengetahuan lebih lengkap silahkan klik http://119.252.161.174/ .